Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Exit Test

Kemenkes Soroti Aturan Kantor yang Minta Tes PCR Negatif Setelah Kena Covid-19
Kemenkes Soroti Aturan Kantor yang Minta Tes PCR Negatif Setelah Kena Covid-19
Kemenkes mengeluarkan aturan exit test pasien Covid-19. Lalu bagaimana dengan kantor yang masih menjadikan PCR negatif sebagai syarat kembali bekerja?
Tren
Kemenkes Sebut Masa Isoman Bisa Dipangkas Jadi 7 Hari, Ini Kata Epidemiolog
Kemenkes Sebut Masa Isoman Bisa Dipangkas Jadi 7 Hari, Ini Kata Epidemiolog
Kemenkes mengizinkan masa isoman dipersingkat. Menurut epidemiolog, hal ini bisa dilakukan asal tes Covid-19 di hari ke-6 negatif, dan tanpa gejala.
Oh Begitu
Kemenkes: Masa Isolasi Mandiri Dipersingkat Jadi 7 Hari
Kemenkes: Masa Isolasi Mandiri Dipersingkat Jadi 7 Hari
"Kalau tidak bisa tes PCR maka tunggu isolasi mandiri 10 hari," ujarnya.
Nasional
Aturan Baru, Exit Test PCR Penentu Sembuh Cukup Sekali di Hari Ke-5
Aturan Baru, Exit Test PCR Penentu Sembuh Cukup Sekali di Hari Ke-5
"Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H 5 dan hasilnya harus negatif," kata Setiaji.
Tren
Mulai Malam Ini,
Mulai Malam Ini, "Exit Test" Penentu Sembuh dari Covid-19 Cukup Satu Kali Tes PCR
"Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test dan hasilnya harus negatif. Kalau negatif, status PeduliLindunginya menjadi hijau," katanya
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads