Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan memberi sanksi tilang untuk pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan dan muatan di jalan tol mulai 1 April 2022
Sejak diberlakukannya tanpa tilang manual, pihak kepolisian banyak mendapati para warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor. Bahkan tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.