Pihak kepolisian terus mengimbau kepada pengguna jalan untuk tidak melintasi tiga jalan layang non tol atau JLNT di Jakarta. Guna menghindari kecelakaan lalu lintas serta terciptanya keselamatan jalan yang optimal.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan jika instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan pro justitia dan non yustisial.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan dan akan mengkaji dalam mengadakan penerapan kembali tilang manual.