Instruksi larangan menggelar tilang secara manual itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Terkait instruksi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pekan ini sudah menarik semua surat tilang dari anggota.