Kebijakan penarikan surat tilang manual membawa konsekuensi baru di jalan raya. Pelanggar lalu-lintas meningkat, karena merasa polisi tidak menilang dan hanya memberi teguran.
Mulai 1 April 2022 mendatang. Korlantas Polri dan PT Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Sejak diterapkan di Bali, jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang elektronik capai 18 ribu, terbanyak di Nusa Dua, Tuban, Kuta & Pesanggaran.