Pimpinan DPRD DKI Jakarta telah menerima laporan dari panitia hak angket. Berdasarkan laporan yang mereka terima, panitia hak angket menyatakan terjadi pelanggaran undang-undang dan etika yang dilakukan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana mengatakan, hak angket DPRD DKI Jakarta tidak berhak menyelidiki Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan pelanggaran etika. Sebab, kata dia, etika tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah.
Kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di DKI Jakarta seharusnya telah usai setelah DPRD DKI menyetujui penerbitan peraturan gubernur dan menggunakan pagu APBD Perubahan tahun lalu untuk APBD 2015.