Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agustay Handa May (Agus) dalam kasus pembunuhan Engeline meninjau TKP di Jalan Sedap Malam nomor 26 Denpasar, Selasa (10/11/2015). Sejak tiba pada pukul 10.15 WIB, para hakim berada di lokasi sekitar 30 menit.