Ada rencana penerapan sanksi berupa denda pajak untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi, terhitung per Desember 2022.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Selatan menyiapkan total mencapai 2.4 triliun rupiah emisi 2022 untuk ditukarkan di wilayah Kalsel dan Kalteng.