Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Emirsyah Satar

Selain Suap, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Didakwa Pencucian Uang
Selain Suap, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Didakwa Pencucian Uang
Menurut Jaksa KPK, Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuh cara.
Nasional
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap dari Soetikno Soedarjo
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap dari Soetikno Soedarjo
Tim Jaksa KPK menuturkan, uang yang diterima Emirsyah Satar dari Soetikno Soedarjo berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Nasional
Senin Ini, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana
Senin Ini, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Nasional
Didakwa TPPU dan Suap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Tak Ajukan Eksepsi
Didakwa TPPU dan Suap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Tak Ajukan Eksepsi
Penasihat hukum Soetikno Soedarjo meminta agar sidang ditunda hingga Kamis (9/1/2020) mendatang karena tim kuasa hukumnya banyak yang sedang cuti.
Nasional
Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar dalam Bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing
Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar dalam Bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing
Jaksa merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar AS, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads