Basuki Tjahaja Purnama memberi batas waktu kepada Kadis PU DKI Manggas Rudi Siahaan dan Wakil Kepala Dinas PU DKI Agus Priyono untuk menyelesaikan masalah jalan berlubang di Jakarta hingga 2015. Jika tidak, dia akan mengganti keduanya dengan emak-emak.