Namun, menurut Arrmanatha, pihak Kemlu belum memberikan jawaban terkait permintaan tersebut. Kemlu masih menelusuri kebenaran status kewarganegaraan dari tersangka teroris yang ditangkap.
Menurut Kementerian Luar Negeri, ada cara lain yang sebenarnya bisa dilakukan Pemerintah Papua Niugini untuk memulangkan Djoko Tjandra jika memiliki niat baik, yakni melalui proses deportasi.