Abdul Jabar (40), pemilik bus Pelangi lintas Medan-Aceh, bersama tiga rekannya, Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), dan Zulkifli Muhammad (35), dituntut hukuman mati.
Atan Makmur alias Ong, terdakwa kasus narkotika membeberkan setiap bulan dia memasok 20.000 butir ekstasi dan 5-6 kilogram sabu ke Kota Pematangsiangtar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Ekstasi ini kandunganya sampai 85 persen. Berbeda dengan yang beredar di Indonesia cuma 35-40 persen," kata Arman kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/10/2015).