Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langkat mengamankan satu tersangka dan ekstasi jenis baru campuran heroin, ganja, dan amfetamin sebanyak 950 butir.
Abdul Jabar (40), pemilik bus Pelangi lintas Medan-Aceh, bersama tiga rekannya, Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), dan Zulkifli Muhammad (35), dituntut hukuman mati.
Atan Makmur alias Ong, terdakwa kasus narkotika membeberkan setiap bulan dia memasok 20.000 butir ekstasi dan 5-6 kilogram sabu ke Kota Pematangsiangtar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.