Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang bertugas di Kantor Lalu Bea Pos Renon Denpasar menggagalkan upaya penyelundupan narkotik jenis MDMA atau ekstasi yang dikirim dari Jerman melalui jasa pengiriman pos.
Tersangka penyelundupan ekstasi seberat 3,5 kilogram di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Orchide Arwadib Iwary (38), dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Bandar ekstasi berinisial NR yang tertangkap Kepolisian Resor Nunukan saat akan mengirim 1.910 butir ekstasi ke Balikpapan mengaku belanja "barang" di telepon umum di Tawau, Malaysia.