Penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4,8 kilogram dan 19.000 butir pil ekstasi di perbatasan Entikong, berawal dari pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan TE di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
V alias B, kurir ekstasi dan sabu yang dibekuk di kamar kosnya di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol, Jakarta Barat, sering kali mengedarkan barang terlarang itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.