Penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4,8 kilogram dan 19.000 butir pil ekstasi di perbatasan Entikong, berawal dari pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan TE di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
V alias B, kurir ekstasi dan sabu yang dibekuk di kamar kosnya di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol, Jakarta Barat, sering kali mengedarkan barang terlarang itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Seorang pemuda berinisial V alias B (24) menyimpan ekstasi dan sabu senilai Rp 17,8 miliar di kamar kosnya. Keberadaan V diendus penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ia dibekuk di kamar kosnya pada Minggu (2/8/2015) lalu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan 24.245 butir ekstasi jenis eramin-5 (happy five) dan sabu seberat 500 gram, Kamis (30/7/2015).