Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM, Budi Susanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM, Budi Susanto terkait penyitaan aset.
Dalam tanggapannya, jaksa KPK menilai sebagian besar isi eksepsi Luthfi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya tersebut berisi curahan hati semata, bukan berisi materi keberatan seperti yang diatur dalam KUHAP.
Eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq mempertanyakan tidak disebutnya nama sejumlah politikus yang bukan berasal dari Partai Keadilan Sejahtera dalam surat dakwaan Luthfi.