Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung menganggarkan biaya hingga Rp 200 juta per orang untuk setiap eksekusi terpidana mati. Biaya tersebut digunakan mulai dari tahap persiapan hingga eksekusi.
Proses eksekusi terhadap terpidana mati kelompok "Bali Nine" yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, tidak akan digelar di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali mengaku rencana eksekusi mati terhadap dua terpidana mati anggota “Bali Nine”, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak mempengaruhi hubungan antara Australia dan Bali
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno menegaskan pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika tidak akan berhenti, meski ada penolakan dan ancaman dari negara lain.