Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Edward

RUU TPKS Akomodasi Tiga Hak Atas Korban: Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan
RUU TPKS Akomodasi Tiga Hak Atas Korban: Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan
Pasal 48 Ayat 1 menyatakan bahwa hak atas korban meliputi tiga hak, antara lain, hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan.
Nasional
02:12
Pemerintah Usul Aborsi Tak Dipidana jika Darurat Medis dan Hamil Akibat Perkosaan
Pemerintah Usul Aborsi Tak Dipidana jika Darurat Medis dan Hamil Akibat Perkosaan
Ketentuan pidana aborsi itu diusulkan tidak berlaku jika perempuan merupakan korban perkosaan atau memiliki indikasi kedaruratan medis
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads