Kuasa hukum Dada Rosada, Abidin, menegaskan bahwa kliennya tak pernah menginstruksikan Sekretaris Daerah Edi Siswadi untuk memberikan suap kepada Hakim Setyabudi untuk mempengaruhi hakim dalam kepengurusan perkara sidang bansos Pemkot Bandung.
Sekda Kota Bandung Edi Siswandi baru tahu penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus suap hakim Setyobudi Tejocahyono dari pemberitaan di media massa.