Sejak awal surat edaran tersebut tidak perlu diterbitkan. Pasalnya, sudah ada berbagai pasal yang mengatur hal serupa, misalnya pencemaran nama baik yang sudah sepatutnya dijalankan oleh Polri.
Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro, mengkritik terbitnya surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian atau hate speech. Menurut dia, edaran itu hanya akan melumpuhkan demokrasi yang dibangun di Indonesia.