Meski pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 telah melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, tapi nyatanya anak-anak masih bisa membeli rokok dengan mudah.
Wakapolrestro Jaksel Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, Eza membeli sabu dari seorang pengedar secara eceran. Ia terbiasa membeli satu paket kecil sabu seberat 1 gram.