Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.
Pelanggaran saat berlalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak terkecuali orang yang meminjam kendaraan kepada Anda. Sehingga, sangat mungkin bagi Anda yang meminjamkan kendaraan ke orang lain bakal mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas dari program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.
Penegakan hukum dengan sistem ETLE sudah diberlakukan hampir di seluruh wilayah yuridiksi di 28 Polda seluruh Indonesia. Ini menunjukan keseriusan Polri dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri konteksnya dengan Program Presisi dalam sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.