Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#E Tle

01:35
Polisi Sebut Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp 639 Miliar
Polisi Sebut Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp 639 Miliar
Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.
video
02:03
Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab Jika Terkena Tilang Elektronik Saat Kendaraan Sedang Dipinjam?
Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab Jika Terkena Tilang Elektronik Saat Kendaraan Sedang Dipinjam?
Pelanggaran saat berlalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak terkecuali orang yang meminjam kendaraan kepada Anda. Sehingga, sangat mungkin bagi Anda yang meminjamkan kendaraan ke orang lain bakal mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas dari program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
video
01:58
Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir
Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.
video
01:26
Pengamat : Akurasi Tangkapan CCTV e-TLE Harus Valid dan Jelas
Pengamat : Akurasi Tangkapan CCTV e-TLE Harus Valid dan Jelas
Penegakan hukum dengan sistem ETLE sudah diberlakukan hampir di seluruh wilayah yuridiksi di 28 Polda seluruh Indonesia. Ini menunjukan keseriusan Polri dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri konteksnya dengan Program Presisi dalam sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
video
02:32
Anti Suap, Polisi Potret Pengendara Motor Yang Tak Menggunakan Helm
Anti Suap, Polisi Potret Pengendara Motor Yang Tak Menggunakan Helm
Beredar video yang memperlihatkan seorang petugas kepolisian memotret pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @dashcamindonesia.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads