Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#E Tilang Tol

Apakah Kena E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan Maksimum di Tol Harus Sidang? Ini Penjelasannya...
Apakah Kena E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan Maksimum di Tol Harus Sidang? Ini Penjelasannya...
Polda Metro Jaya dalam sosialisasinya mengatakan masyarakat yang tejaring e-tilang hanya perlu membayar denda
Megapolitan
Ini Cara Bayar Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan Maksimum di Tol
Ini Cara Bayar Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan Maksimum di Tol
Sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar batas kecepatan maksimum di tol ialah penjara paling lama dua bulan atau membayar denda maksimal Rp 500.000.
Nasional
Ini yang Terjadi jika Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan di Tol Tak Dibayar...
Ini yang Terjadi jika Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan di Tol Tak Dibayar...
"Dalam tiga hari terakhir sudah 128 yang ditilang dengan menggunakan bantuan kamera pelanggaran batas kecepatan," ujar Sambodo
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads