Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#E-ktp

Pelayanan Dokumen Kependudukan di Mal Kembali Dibuka, Warga Tangsel Bisa Cetak Sendiri
Pelayanan Dokumen Kependudukan di Mal Kembali Dibuka, Warga Tangsel Bisa Cetak Sendiri
Dokumen kependudukan yang dapat dicetak masyarakat saat ini antara lain, KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA).
Megapolitan
01:41
Aturan Baru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter
Aturan Baru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter
Peraturan Mendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
video
02:27
Simak! Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP
Simak! Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP
Beli Elpiji 3 kg wajib pakai KTP di 2023?
video
01:49
Aturan Nama Minimal 2 Kata di E-KTP, Ini Alasan Kemendagri
Aturan Nama Minimal 2 Kata di E-KTP, Ini Alasan Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
video
01:44
Syarat Miliki E-KTP Digital, Warga Harus Punya Smartphone dan Jaringan Internet
Syarat Miliki E-KTP Digital, Warga Harus Punya Smartphone dan Jaringan Internet
Salah satu syarat bagi warga untuk memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital adalah memiliki ponsel pintar atau smartphone
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads