Sejumlah pihak mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai e-commerce akan merugikan perkembangan bisnis belanja online di Tanah Air. Salah satunya adalah aspek perizinan yang dinilai berlapis-lapis.
Sejauh ini, layanan ride sharing (Go-Jek, Uber, GrabTaxi) belum sepenuhnya masuk dalam mekanisme e-commerce. Menurut Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa, ride sharing memang perlu diatur penyelenggaraannya.
Saat ini, yang mengetahui isi draf RPP e-commerce hanya Kemendag dan pelaku industri yang diundang pada uji publik, 17 Juni lalu. Dari draf yang dirumuskan, ada lima poin utama yang disorot idEA. Berikut penjabarannya.