Sejumlah pihak mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai e-commerce akan merugikan perkembangan bisnis belanja online di Tanah Air. Salah satunya adalah aspek perizinan yang dinilai berlapis-lapis.
Sejauh ini, layanan ride sharing (Go-Jek, Uber, GrabTaxi) belum sepenuhnya masuk dalam mekanisme e-commerce. Menurut Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa, ride sharing memang perlu diatur penyelenggaraannya.