Terdakwa kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo memaparkan alasan Chuck Putranto meminta dirinya untuk membuat salinan dari DVR CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.
Penasihat hukum Chuck Putranto, Daniel Soni Pardede mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikeras menuntut kliennya dengan Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008.
Majelis hakim menilai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, tidak punya hak mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga