Penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengutip lampiran amar putusan Sidang Kode Etik kliennya merupakan tindakan yang tidak cermat.
Penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanfaatkan kejujuran kliennya untuk membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.