Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan mengatakan bahwa kliennya harus divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria akan menjalani pembacaan putusan atau vonis pada 23 Februari 2023.