Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono menyatakan, kasus Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) jauh lebih jarang ditemui dibanding kasus Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Indonesia telah membayar 180 juta Euro akibat kebijakan Uni Eropa yang mengenakan tarif bea masuk anti dumping untuk produk crude palm oil (CPO) yaitu biodiesel asal Indonesia sejak 2012.