Pengamat hukum pidana mengatakan dugaan perkosaan dengan terduga Brigadir J tidak cukup hanya berdasar pada pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak menilai, seharusnya Putri Candrawathi mengalami cidera berat jika tindak pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan Brigadir J benar-benar terjadi.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi bisa jadi meringankan hukuman Putri dan suaminya, Ferdy Sambo.