Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Duduk Perkara Penipuan Investasi Emas

Eks Pegawai KPK Dampingi 8 Korban Investasi Emas di PN Tangerang, Ini Duduk Perkaranya
Eks Pegawai KPK Dampingi 8 Korban Investasi Emas di PN Tangerang, Ini Duduk Perkaranya
Sebanyak 8 orang menjadi korban penipuan investasi emas dan menuntut ganti rugi Rp 53 miliar.
Megapolitan
Sidang Kasus Penipuan Investasi Emas Kembali Digelar Hari Ini, Korban Didampingi Eks Pegawai KPK
Sidang Kasus Penipuan Investasi Emas Kembali Digelar Hari Ini, Korban Didampingi Eks Pegawai KPK
Sidang pada Rabu ini beragendakan penyerahan bukti atas penipuan investasi emas yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Megapolitan
Saat 8 Warga Tergiur Investasi Emas, Berakhir Rugi Rp 53 Miliar, Ajukan Tuntutan Didampingi Eks Pegawai KPK...
Saat 8 Warga Tergiur Investasi Emas, Berakhir Rugi Rp 53 Miliar, Ajukan Tuntutan Didampingi Eks Pegawai KPK...
Diwakili Rasamala Aritonang, para korban penipuan menuntut terdakwa mengganti kerugian Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
Megapolitan
Kata Kuasa Hukum soal Kliennya Dituntut Bayar Rp 53 Miliar oleh Eks Pegawai KPK
Kata Kuasa Hukum soal Kliennya Dituntut Bayar Rp 53 Miliar oleh Eks Pegawai KPK
Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 53 miliar kepada seorang terdakwa kasus penipuan investasi emas.
Megapolitan
Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Emas Dituntut Bayar Rp 53 Miliar oleh Eks Pegawai KPK
Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Emas Dituntut Bayar Rp 53 Miliar oleh Eks Pegawai KPK
Ganti rugi sebesar Rp Rp 53.201.175.000 itu merupakan akumulasi kerugian dari delapan klien yang diwakili oleh Rasmala dalam kasus investasi emas.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads