Komisioner Kpu Ogan Ilir dari Divisi Hukum Amrah Muslimin mengatakan, mereka tidak akan melakukan verifikasi ulang karena DPT yang sudah disahkan tersebut sudah melalui proses verifikasi yang panjang dari PPS hingga PPK.
“Ya kami siap sebab keputusan DKPP final and binding (final dan mengikat). Kami akan mengambil alih tugas-tugas KPU Ogan Ilir jika memang itu keputusan DKPP,” kata Komisoner KPU Sumsel dari Divisi Hukum, Ahmad Napi.