Dua partai politik (parpol) dan delapan calon anggota legislatif (caleg) DPD mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (19/3/2014). Alasan pengajuan sengketa karena keikutsertaannya di Pemilu 2014 dicoret.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum mendiskualifikasi 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai peserta Pemilu 2014 karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, berbuntut panjang.