Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Dosen Lecehkan Anak Laki Laki Di Ngurah Rai Bali

Dosen yang Cabuli Bocah Laki-laki di Bandara Ngurah Rai Bali Divonis 5 Tahun Penjara
Dosen yang Cabuli Bocah Laki-laki di Bandara Ngurah Rai Bali Divonis 5 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yakni 8 tahun penjara.
Denpasar
Dosen yang Cabuli Anak Laki-laki di Bandara Bali Dituntut 8 Tahun Penjara
Dosen yang Cabuli Anak Laki-laki di Bandara Bali Dituntut 8 Tahun Penjara
FBS juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta atau diganti dengan enam bulan kurungan (bukan penjara).
Denpasar

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads