Masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option yang disangkakan kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan berharap kerugian yang mereka alami dapat dikembalikan.
Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy, menegaskan bahwa kliennya siap menyerahkan uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.