Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter untuk tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien sementara waktu. Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.