Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menginginkan rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya terkait pelanggaran kode etik oleh hakim sama seperti putusan DKPP.
Sejumlah kecurangan dilakukan dengan menunda pengunggahan lembar C1 ke situs KPU, hilangnya 20 kotak suara, hingga ada perbedaan jumlah suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Muncul usulan agar DKPP menjadi lembaga peradilan khusus pemilu untuk memangkas panjangnya proses pengadilan yang selama ini ada di PTUN, PTTUN, hingga MA. DKPP juga akan tetap menjadi lembaga pengadil etika penyelenggara pemilu.