Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya menyebutkan bahwa mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo juga menerima uang Rp 7 miliar dari proyek pengadaan terkait BPKB.
Jaksa KPK tak sependapat dengan putusan majelis hakim yang membebaskan Djoko dari pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara senilai Rp 32 miliar.
Di luar kontroversi soal besarannya, peneliti ICW, Tama S Langkun, menyambut baik vonis yang diberikan majelis hakim untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen (Pol) Djoko Susilo.