Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding menilai hak politik Irjen (Pol) Djoko Susilo telah dibatasi secara otomatis pasca keluarnya vonis hakim atas kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian SIM.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menghormati vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM.
Vonis untuk Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dinilai terlalu ringan. Vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan belum akan memunculkan efek jera.
Di luar kontroversi soal besarannya, peneliti ICW, Tama S Langkun, menyambut baik vonis yang diberikan majelis hakim untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen (Pol) Djoko Susilo.