Selain menuntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 32 miliar, jaksa penuntut umum dari KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dan memilih Djoko dalam segala pemilihan jabatan publik.
Djoko Susilo sempat terpejam saat mendengar tim jaksa membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/8/2013).