Di sidang Djoko Susilo yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dua petugas kepolisian dikerahkan untuk mengawal majelis hakim.
Di tengah keramaian sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, tidak terlihat istri-istrinya hadir mendampingi.
"Harapan kita diputus sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalau sesuai fakta, tidak ada alasan untuk menghukum...," ungkap pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang.
Meski menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang alat simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo masih mendapatkan gaji dari instansinya.