Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Djoko Susilo sempat menjalani fisioterapi di RSCM, Jakarta, Jumat (20/9/2013). Kini, Djoko sudah kembali ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.