Berdasarkan data dari kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, diperkirakan terdapat sekitar 50.000 penduduk yang terancam banjir dan tanah longsor.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 317/Kep/2013, Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dalam status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor.