Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 317/Kep/2013, Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dalam status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor.
Selama 14 hari mengelar operasi Polda DIY dan jajaran polres berhasil menangkap 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi itu berlangsung dari 21 Oktober hingga 3 November 2013.