Kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan banding terkait putusan 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kliennya.
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan mengatakan bahwa kliennya harus divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.