Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwatinya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat terkait hukuman terhadap Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan.