Fridus Nope Nali, pria beristri yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap IK, bocah kelas VI SD di Desa Haulasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Peng